NIK Resmi Menjadi NPWP
Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berlakunya NIK sebagai NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Peraturan itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2022.
Walau PMK tersebut sudah berlaku sejak 8 Juli 2022, namun penetapan NIK sebagai NPWP ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 seperti yang tertulis dalam PMK 112/PMK.03/2022 Pasal 2 ayat (1). Aturan itu juga menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan sudah 19 juta NIK yang terdaftar di DJP yang dapat melakukan transaksi pajak dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Selama proses pemadanan data, Suryo menyatakan DJP masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP sebagai basis transaksi pajak sampai dengan 31 Desember 2023.
Pemerintah menetapkan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum. Integrasi itu pun bertujuan untuk memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. Suryo memastikan upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya. Dalam berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu nomor yaitu NIK mereka sendiri.