Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Johan Budi | 2022-29-06 15:08:23 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu negara karena menjadi pemasukan terbesar negara dimana pajak ini dikenakan ke setiap warga negara yang menjadi wajib pajak. Dalam penerapannya, terdapat asas pemungutan pajak yang dibuat agar tercipta keadilan untuk semua wajib pajak yang ada di Indonesia.

Asas pemungutan pajak ini dibuat agar menjadi pedoman dalam pembuatan regulasi perpajakan di Indonesia. Secara umum, asas pajak yang diterapkan di dunia terdapat tiga saja, yaitu asas kebangsaan, asas tempat tinggal, dan asas sumber. Namun, di Indonesia diterapkan setidaknya terdapat tujuh asas dalam pemungutan pajak. Tujuh asas ini bukan berarti berbeda secara keseluruhan, hanya dipecah menjadi beberapa bagian mendetail agar dalam penerapannya, semua subjek pajak memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sebagaimana mestinya dalam perpajakan.

7 Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

  1. Asas Kebangsaan

Asas ini berdasarkan pengenaan pajak pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau menetap di wilayah Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara.

  1. Asas Umum

Berdasarkan asas ini, pajak di Indonesia didasarkan pada keadilan umum yang artinya pengenaan pajak ini dari dan untuk masyarakat Indonesia untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas umum.

  1. Asas Sumber

Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak yang berpedoman pada tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Artinya, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diperuntukkan untuk wajib pajak yang tinggal dan berkerja di Indonesia. Jadi, jika terdapat wajib pajak WNI yang bekerja di perusahaan asing luar negeri dan mendapat penghasilan di luar negeri, wajib pajak tersebut tidak wajib dikenai pajak penghasilan pemerintah Indonesia, begitu pun sebaliknya, jika WNA bekerja di Indonesia maka wajib dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

  1. Asas Yuridis

Asas yuridis atau hukum di Indonesia yang dijadikan landasan pemungutan pajak adalah Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Kemudian, pemungutan pajak lainnya juga diatur dalam undang-undang, seperti:

  • UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
  • UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
  1. Asas Ekonomis

Dengan asas ekonomis ini, pajak tidak boleh menjadi penyebab merosotnya perekonomian rakyat. Dengan adanya pajak, diharapkan pemerintah bisa secara maksimal mendapatkan pembiayaan melalui pungutan pajak

  1. Asas Wilayah

Asas wilayah memiliki kemiripan dengan asas tempat tinggal. Asas ini didasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak. Jadi, wajjib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun selama masih didalam wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sama halnya dengan WNA yang memiliki aset objek pajak di Indonesia, maka akan dikenakan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

  1. Asas Finansial

Dengan asas ini, besar pungutan pajak yang dikenakan ditentukan berdasarkan keadaaan finansial (keuangan) atau besar pendapatan yang diterima oleh wajib pajak. Wajib pajak yang memiliki pendapatan 50 juta rupiah akan dikenakan besaran pajak yang lebih kecil daripada wajib pajak yang memiliki pendapatan 1 miliah rupiah. Kemudian, berdasarkan asas ini juga penetapan pemungutan pajak yang harus dibayarkan harus lebih kecil dari pendapatan mereka.

Setiap wajib pajak harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional, salah satu caranya dengan tepat waktu dalam membayar pajak. Dengan membayar pajak, kita ikut berpartisipasi membantu menyejahterahkan kehidupan masyarakat Indonesia.

Article is not found
Article is not found