Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
Indonesia - Dalam dunia perpajakan, terdapat dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT), yaitu SPT Masa Pajak (SPT Bulanan) dan SPT Tahunan. Namun, masih ada beberapa orang yang tidak mengetahui perbedaan dari SPT Masa dengan SPT Tahunan. Penting untuk mengetahui perbedaan dari kedua SPT ini agar proses pelaporan pajak dapat berjalan dengan lancar.
Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan pajak. SPT ini kemudian dibedakan berdasarkan jangka waktu pelaporannya, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa atau Bulanan berfungsi untuk melaporkan kewajiban perpajakannya tiap bulan atau bisa disebut masa pajak. Sedangkan SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan kewajiban perpajakannya setahun sekali.
Perbedaan SPT Pajak Masa dan SPT Tahunan
Setelah mengetahui pengertiannya, berikut perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan:
-
Fungsi
SPT Masa digunakan untuk melaporkan perpajakan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain, contohnya Pemberi kerja memotong PPh 21 atas gaji karyawan, maka pemberi kerja wajib membuat SPT Masa 21.
SPT Tahunan bisaanya digunakan untuk melapor penghasilan diri sendiri yang diterima, baik penghasilan dengan tarif umum, maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek penghasilan. Selain itu SPT Tahunan juga digunakan untuk melapor harta dan utang pada akhir periode tahun pajak.
-
Batas Waktu Pelaporan
SPT Masa PPh waktu pelaporannnya maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan untuk SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya. Jika pelaporannya bertepatan pada hari libur, maka akan digeser ke hari kerja setelahnya.
SPT Tahunan dilaporkan setiap akhir tahun dengan batas masksimal pelaporan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 3 bulan sejak masa pajak berakhir dan Wajib Pajak Badan maskimal 4 bulan sejak masa pajak berakhir untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.
-
Jenis SPT
SPT Masa terdiri dari beberapa jenis, seperti SPT Masa PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, SPT Masa PPN, dan Pasal 4 Ayat (2).
Sementara untuk SPT Tahunan dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunanya, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
-
Formulir yang digunakan
SPT Masa memiliki format yang berbeda-beda tergantung pada objek dan tarif pajaknya. Untuk SPT Masa PPh harus didukung dengan lampiran bukti potong.
Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, dibagi menjadi tiga jenis formulir yaitu SPT Orang Pribadi 1770, SPT Orang Pribadi 1770 S, SPT Orang Pribadi 1770 SS. Perbedaan dari tiga jenis formulir tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya. Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan hanya satu jenis, yaitu SPT 1771.
Itulah perbedaan dari SPT Masa dan SPT Tahunan yang perlu dipahami wajib pajak agar tidak ada kekeliruan dalam penggunannya.