Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Johan Budi | 2022-22-06 14:45:56 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Dana yang didapatkan dari pemungutan pajak akan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan negara. Berdasarkan lembaga pemungutnya, terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak Pusat

Pajak pusat (pajak negara) adalah setiap pungutan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, kepada pemerintah pusat. Dapat diartikan bahwa pajak pusat ini diatur oleh pemerintah pusat melalui DJP dan hasilnya digunakan untuk kepentingan negara. Berikut jenis-jenis pajak pusat yang ada di Indonesia:

  • Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan yang diterima ole perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Saat ini penerapan PPN di Indonesia menganut sistem tarif tunggal, yaitu sebesar 11%.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak atas konsumsi barang kena pajak yang tergolong barang mewah. Kriteria barang kena pajak yang tergolong mewah diantaranya barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu umumnya berpenghasilan tinggi, dikonsumsi untuk menunjukkan status, dan bila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat.
  • Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek. Dimana dokumen tersebut memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Cukai adalah pungutan pajak yang dikelola oleh negara dan dikenakan atas barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB yang merupakan pungutan kepada pemerintah pusat meliputi PBB Perkebunan, PBB Perhutanan, dan PBB Pertambangan.

Pajak Daerah

Pajak daerah (pajak pemerintah) adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah ini dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu pajak

Karakteristik Pajak Daerah

  1. Sifatnya pajak, bukan retribusi
  2. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
  3. Hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan
  4. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat
  5. Objek Pajak terletak di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan
  6. Berdampak ekonomi positif
  7. Menjaga kelestarian lingkungan

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Pajak daerah ini terbagi lagi menjadi dua tingkat, yaitu pajak daerah tingkat 1 (pajak provinsi) dan pajak daerah tingkat 2 (pajak kota/kabupaten). Jenis-jenis pajak yang masuk ke tingkat tersebut diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022. Berikut jenis pajak yang masuk ke dalam kategori pajak tersebut:

1. Pajak Daerah Tingkat 1 (Pajak provinsi)

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
  • Pajak Air Permukaan (PAP)
  • Pajak Rokok

2. Pajak Daerah Tingkat 2 (Pajak kabupaten/kota)

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB)
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Article is not found
Article is not found