Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak yang Perlu Diketahui
Indonesia - Dalam perpajakan, terdapat istilah pencatatan dan pembukuan pajak. Keduanya terlihat serupa, namun ternyata keduanya memiliki artian yang berbeda. Pembukuan dan pencatatan pajak merupakan dasar kegiatan akutansi pajak.
Berdasarkan definisinya, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Informasi keuanganya yang dimaksud adalah harta, modal, kewajiban, penghasilan, dan biaya & jumlah pendapatan atas penyerahan barang atau jasa pada periode pajak tersebut. Definisi pembukuan ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 29.
Definisi pencatatan tertulis dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 28 Ayat 9, dimana pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Dari kedua pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pembukuan dan pencatatan saling berkaitan.
Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak
-
Subjek pajak pembuat
Faktor pertama yang membedakan antara pencatatan dengan pembukuan adalah wajib pajak yang membuatnya.
-
- Pembukuan wajib dibuat oleh Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha.
- Sementara subjek pajak yang melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi peredaran bruto pertahunnya kurang dari 4,8 miliar rupiah.
Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha tidak diharus melakukan pembukuan, namun tetap harus melakukan pencatatan mengikuti Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NTPN) yang wajib dilaporkan ke DJP dalam kurun waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak terkait
-
Syarat
Faktor kedua yang membedakan antara pencatatan dengan pembukuan adalah persyaratan penyelenggaraan.
Berikut syarat –syarat dalam penyelenggaran pembukuan pajak:
-
- Pembukuan diselenggarakan dengan satuan mata uang rupiah, huruf latin, angka Arab, serta disusun menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa asing dengan seizin Menteri Keuangan
- Pembukuan diperbolehkan dalam satuan mata uang asing juga bahasa asing dengan izin dari Menteri Keuangan
- Diselenggarakan menggunakan stelsel kas juga akrual serta berprinsip taat pada asas
- Minimal berisikan catatan terkait modal, harta, penghasilan, kewajiban juga biaya dan hasil penjualan maupun pembelian untuk bisa menghitung pajak terutang
Beberapa syarat untuk pencatatan pajak:
-
- Pencatatan dilakukan dalam setahun secara krologis
- Pencatatan menggunakan bahasa Indonesia, huruf latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah.
- Pencatatan harus memuat peredaran atau penerimaan bruto/dan atau jumlah penghasilan bruto yang diterima/diperoleh serta penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
- Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka pencatatan harus mendeskripsikan secara jelas masing-masing jenis usaha, atau lokasi usaha yang bersangkutan.
- Wajib pajak orang pribadi diwajibkan melakukan pencatatan atas kewajiban dan hartanya
Persamaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak
Pembukuan dan pencatatan pajak sama-sama berkaitan dengan kegiatan pajak akuntansi yang berfungsi sebagai acuan wajib pajak. Berikut beberapa persamaan dari pembukuan dan pencatatan pajak
- Pembukuan dan pencatatan pajak merupakan salah satu kegiatan akutansi pajak yang berfunsgi mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti membuat SPT, perhitungan PKP, PPN, dan PPnBM.
- Pembukuan dan pencatatan pajak merupakan kegiatan akuntansi pajak yang berguna untuk menghitung pajak terutang wajib pajak.
- Pembukuan dan pencatatan pajak dilaksanakan dalam rangka mengetahui posisi keuangan dari kegiatan hasil usaha.