Bagaimana Cara Mengajukan EFIN Secara Online

Johan Budi | 2022-27-05 10:20:14 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Seiring berkembang teknologi hampir segala kegiatan dilakukan secara online, salah satunya pajak. Nah dalam melakukan aktifitas pajak secara online ini, kita membutuhkan EFIN.

Electronic Filling Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak melakukan transaksi elektronik pajak, seperti lapor SPT melalui e-filling dan lain lain. EFIN berbentuk nomor identitas.

Umumnya terdapat 2 jenis EFIN, yaitu EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Untuk pengajuan EFIN dapat dilakukan secara online dengan mengirimkan email permohonan. Berikut langkah untuk melakukan pendaftaran EFIN secara online untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

Cara Melakukan Pendaftaran EFIN

1. EFIN Orang Pribadi

Permohonan EFIN Orang Pribadi tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan. Permohonan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Wajib pajak diharuskan menyiapkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang dapat diunduh di sini, nomor NPWP, dan NIK. Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melakukan permohonan EFIN:

  • Mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan lengkap (kolom EFIN dikosongkan)
  • Foto formulir permohonan tersebut
  • Melakukan selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli
  • Membuat email dengan tujuan kepada KPP dimana wajib pajak bersangkutan terdaftar. Daftar email dapat dicek di pajak.go.id/unit-kerja
  • Mengisi kolom subjek “Permintaan Nomor EFIN”
  • Mengisi badan email dengan:
    • Nomor NPWP
    • Nama lengkap
    • NIK
    • Alamat tempat tinggal
    • Alamat email aktif
    • Nomor handphone aktif
  • Melampirkan foto:
    • Foto selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli
    • Foto KTP dan NPWP asli
    • Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan tunggu respon dari KPP satu sampai tiga hari. Jika belum ada tanggapan cek lagi data yang dimasukkan dan kirim email tersebut lagi. Jika masih belum ada respon wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pajak via telpon atau mengunjungi pajak.go.id

2. EFIN Badan

Permohonan EFIN badan dapat dilakukan oleh pengurus yang sudah ditunjuk untuk mewakilkan badannya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2019, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namany tercantum dalam akta pendirian WP badan. Dalam pengajuannya pengurus yang ditunjuk harus menyiapkan Form Pengajuan Aktivasi EFIN, KTP, dan NPWP Badan. Berikut beberapa langkah-langkah untuk mengajukan EFIN badan

  • Mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan lengkap (kolom EFIN dikosongkan)
  • Foto formulir permohonan tersebut
  • Melakukan selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP Badan asli
  • Membuat email dengan tujuan kepada KPP dimana Wajib Pajak Badan terdaftar. Daftar email dapat dicek di pajak.go.id/unit-kerja
  • Mengisi kolom subjek “Permintaan Nomor EFIN”
  • Mengisi badan email dengan:
    • Nomor NPWP Badan
    • Nama lengkap
    • NIK
    • Alamat tempat tinggal
    • Alamat email aktif
    • Nomor handphone aktif
  • Melampirkan foto:
    • Foto selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP Badan asli
    • Foto KTP dan NPWP Badan asli
    • Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan tunggu respon dari KPP satu sampai tiga hari. Jika belum ada tanggapan cek lagi data yang dimasukkan dan kirim email tersebut lagi. Jika masih belum ada respon wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pajak via telpon atau mengunjungi pajak.go.id
Article is not found
Article is not found