Simak Cara Membuat NPWP untuk UMKM
Indonesia - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan tanda nomor yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak sebagai identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya.
NPWP itu sendiri memiliki banyak manfaat bagi pelaku UMKM, sangat disayangkan jika tidak membuatnya, apalagi NPWP mempermudah para pelaku UMKM mengembangkan bisnisnya tanpa terjerat masalah pajak. Tidak hanya itu, dengan memiliki NPWP para pelaku UMKM juga bisa mengajukan penurunan pembayaran jumlah pajak.
Syarat Pembuatan NPWP UMKM
Sebelum mengajukan pembuatan NPWP, pelaku UMKM harus mengetahui beberapa syarat yang harus mereka penuhi, diantaranya:
- Fotokopi akta pendirian usaha
- Bila merupakan kantor cabang, maka harus melampirkan surat keterangan dari kantor pusat
- Fotokopi KTP pemilik atau salah satu pengurus badan usaha
- Fotokopi NPWP pemilik atau salah satu pengurus badan usaha
- Surat keterangan sebagai bukti untuk memastikan keberadaan kegiatan usaha, setidaknya diterbitkan pejabat setingkat Lurah atau Kepala Desa
- Bukti pembayaran tagihan listrik
Cara Membuat NPWP UMKM
Pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online atau secara offline dengan mengunjungi KPP di wilayah terdekat.
- Pendaftaran Secara Online
Kini pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online denga menggunakan internet agar bisa melakukan pendaftaran. Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh:
1. Buka aplikasi e-Reg di situs ereg.pajak.co.id
Sebelum melakukan login, pengguna harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mengklik “Daftar” di bagian bawah. Jika sudah, pengguna harus menyiapkan mengisi email, password, dan captcha untuk login.
2. Mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak
Pengguna harus mengirim syarat-syarat yang sudah dicantumkan sebelumnya, baik secara online maupun mengirimkan dengan Surat Pengiriman Dokumen. Dokumen tersebut harus diterima oleh KPP sebelum 14 hari kerja agar permohonan tetap dapt diproses.
3. KPP akan memproses permohonan
KPP akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Lalu, KPP akan mengirimkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar melalui pos ke alamat yang sudah dicantumkan.
- Pendaftaran melalui KPP
Pemohon juga tetap bisa melakukan pendaftaran NPWP melalui KPP terdekat agar mendapatkan arahan dari petugas lebih jelas. Beberapa langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran NPWP di KPP:
1. Mengisi Formulir
Pemohon harus mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan menandatanganinya untuk disampaikan kepada KPP.
2. Melengkapi Persyaratan
Pemohon harus melengkapi syarat yang sudah dicantumkan di atas.
3. KPP akan Memproses Permohonan
Jika dokumen yang diajukan sudah lengkap, KPP akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Surat. Dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat, KPP akan mencetak kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar ke alamat yang tercatat.