Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan Pajak bagi UMKM

Jeven | 2021-14-09 17:15:44 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Membayar pajak adalah hal yang wajib apabila bertempat tinggal di suatu negara. Apabila kita memiliki suatu usaha, pasti diwajibkan untuk membayarkan pajak. Baik usaha tersebut masih berskala kecil maupun sudah sangat besar.

Untuk pajak yang harus dibayarkan bagi pengusaha dibagi menjadi beberapa jenis seperti pajak usaha dan pajak penghasilan (PPh). Tarif pajaknya juga dibedakan sesuai dengan omzet usaha tersebut.

Pada Februari 2020, diketahui hanya 2 juta UMKM yang telah membayar pajak dari total 60 juta UMKM yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia, masih sangat banyak badan usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Mereka menanggap membayar pajak merupakan hal yang merugikan usaha mereka karena mengurangi keuntungan.

Padahal membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, dengan membayar pajak kita juga dapat memperoleh manfaat dan keuntungan yang dapat membantu usaha yang dijalankan, seperti:

  1. Meningkatkan kredibilitas usaha di mata perbankan, lembaga keuangan, customer, dan juga rekan bisnis.
  2. Mempermudah urusan administrasi seperti pembuatan paspor, kartu kredit, BPJS, dan lainnya yang saat ini membutuhkan NPWP. Dengan memiliki NPWP atau membayar pajak maka urusan administrasi akan lebih mudah diurus.
  3. Membuat perencanaan keuangan yang lebih baik, dikarenakan dengan membayar pajak seorang pelaku usaha akan belajar untuk mengelola keuangan usaha yang mereka jalankan

Dari beberapa keuntungan tersebut maka para pelaku usaha dapat memperoleh banyak manfaat yang dapat dirasakan daripada menghindari pajak, keuntungan tersebut antara lain yaitu dapat memiliki legalitas usaha, meningkatkan kredibilitas usaha, dapat membuat rencana keuangan lebih jelas, serata dapat mengajukan peminjaman ke bank hingga lebih dari Rp60 juta untuk membesarkan usaha Sobat.

Article is not found
Article is not found