BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)
-
Singkatan dari Bukti Penerimaan Elektronik yang merupakan dokumen resmi dari DJP yang bersifat digital, untuk menunjukkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perlaporan pajaknya melalui eFiling. BPE berisi informasi mengenai nomor NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) dan indentitas perusahaan, jenis pajak dan masa pajak dan nilai Pajaknya.