Ini Peraturan Pajak yang Pengusaha Harus Tahu dalam Perencanaan Pajak

I Putu Agus Widyantara | 2023-15-11 18:19:15 | a year ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Dalam era globalisasi dan dinamika ekonomi yang terus berkembang, aspek perpajakan menjadi salah satu hal yang tidak boleh diabaikan oleh para pengusaha. Mereka harus senantiasa mengikuti perkembangan peraturan pajak terbaru untuk memastikan bahwa perusahaan mereka tetap mematuhi hukum dan sekaligus mengoptimalkan manfaat dari perencanaan pajak yang mereka terapkan.

Terutama dalam beberapa tahun terakhir, ranah peraturan pajak telah mengalami transformasi yang cukup signifikan, menciptakan tantangan baru dan peluang dalam strategi keuangan dan perpajakan perusahaan. Perubahan-perubahan ini mencakup revisi aturan, insentif pajak baru, serta peningkatan kompleksitas regulasi pajak yang mengharuskan pengusaha untuk selalu beradaptasi.

Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang peraturan pajak di saat ini dan masa depan adalah sebuah keharusan bagi para pengusaha agar mereka dapat merencanakan pajak dengan cermat dan efektif.

 

Mengenal Tax Planning

Perencanaan pajak juga dikenal sebagai manajemen pajak, melibatkan upaya untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah, sehingga jumlah yang dibayar tidak melebihi kewajiban sebenarnya. Praktik dalam manajemen perpajakan ini dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga penghematan pajak dicapai dalam kerangka hukum.

Dalam konteks hukum, hal ini berarti penghematan pajak dicapai dengan memanfaatkan strategi yang tidak dilarang oleh Undang-Undang (celah hukum), sehingga tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi atau Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Secara teoretis, seperti yang dijelaskan oleh William H. Hoffman dalam bukunya berjudul "The Accounting Review" (1961), perencanaan pajak adalah upaya sistematis wajib pajak untuk mencapai penghematan pajak melalui prosedur penghindaran pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan.

 

Tujuan dari Tax Planning

Perencanaan pajak dilakukan dengan beberapa tujuan, yaitu:

  1. Mengurangi biaya perusahaan dalam membayar pajak sehingga pengeluaran menjadi lebih efisien.
  2. Menghitung dan menyusun pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menghindari timbulnya sanksi atau denda yang bisa meningkatkan pengeluaran pajak.
  3. Tujuannya bukan untuk menghindari membayar pajak, melainkan untuk mengatur agar jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan.

 

Syarat yang Harus Diperhatikan dalam Melakukan Tax Planning

Dalam melakukan tax planning, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Kepatuhan Hukum: Tax planning harus selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berarti tidak boleh melibatkan pelanggaran atau penyalahgunaan Undang-Undang perpajakan.
  2. Transparansi: Semua transaksi dan strategi perencanaan pajak harus transparan dan terdokumentasi dengan baik. Informasi harus tersedia untuk pihak berwenang, jika diperlukan.
  3. Tujuan Bisnis: Tax planning harus selalu sejalan dengan tujuan bisnis perusahaan. Strategi perencanaan pajak seharusnya tidak hanya dilakukan untuk alasan pajak semata, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.
  4. Risiko Terukur: Setiap tindakan perencanaan pajak harus diukur risikonya dan mengambil tindakan yang sesuai untuk mengelola risiko tersebut. Risiko yang terlalu tinggi dapat berdampak negatif pada perusahaan.
  5. Kepatuhan dengan Prinsip-prinsip Akuntansi: Transaksi yang terlibat dalam tax planning harus diproses sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, sehingga pencatatan dan pelaporan keuangan tetap akurat.
  6. Konsultasi Ahli Pajak: Seringkali, tax planning memerlukan bantuan ahli pajak atau konsultan pajak yang kompeten. Konsultasi dengan ahli pajak yang berpengalaman dapat membantu memastikan bahwa strategi perencanaan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Penilaian Risiko: Penting untuk melakukan penilaian risiko terhadap setiap strategi perencanaan pajak yang diusulkan, termasuk potensi dampaknya pada reputasi perusahaan dan kemungkinan pemeriksaan pajak.
  8. Kelangsungan: Strategi perencanaan pajak harus berkelanjutan dan dapat diintegrasikan dalam rencana jangka panjang perusahaan.
  9. Transparansi dengan Stakeholder: Pada beberapa kasus, perusahaan mungkin perlu memberi tahu pemegang saham dan pihak-pihak terkait tentang strategi perencanaan pajak yang signifikan.

Dengan mematuhi syarat-syarat di atas, perusahaan dapat melakukan tax planning secara etis dan efektif, meminimalkan beban pajaknya, dan tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.

 

Jenis-Jenis Tax Palnning

Perencanaan pajak dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  1. Perencanaan pajak nasional, yang sangat mengikuti hukum pajak domestik. Biasanya, perencanaan pajak nasional ini dilakukan oleh perusahaan badan yang hanya beroperasi di Indonesia atau melakukan transaksi dengan pihak lain di dalam negeri.
  2. Perencanaan pajak internasional, yang sering kali diterapkan oleh perusahaan badan yang memiliki aktivitas baik di dalam maupun di luar negeri. Perencanaan pajak internasional umumnya digunakan jika perusahaan melakukan transaksi dengan pihak asing dan harus mematuhi hukum pajak, perjanjian pajak, atau perjanjian perpajakan internasional yang berlaku.

 

Jenis Pajak yang Menjadi Kewajiban Bagi Pengusaha

  1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah hasil dari pendapatan yang diperoleh oleh subjek pajak. Oleh karena itu, pengenaan PPh tergantung pada keberadaan pendapatan yang dimiliki oleh subjek pajak. Jika subjek pajak memiliki pendapatan, maka PPh akan dikenakan, dan yang membayar PPh adalah subjek yang menerima pendapatan tersebut.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pendapatan dan pengenaan PPh, seperti PPh 21/26 untuk imbalan individu, PPh 23/26 untuk jasa, sewa, dan badan usaha, PPh 4(2) untuk sewa, dividen, dan pendapatan lainnya, PPh 25 untuk cicilan pajak, PPh 22 untuk objek dan pihak tertentu, PPh 24 untuk kredit luar negeri, PPh 15 untuk industri tertentu, dan PPh akhir tahun.

  1. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPN hanya dapat diatur oleh Pengusaha Kena Pajak, baik perusahaan maupun individu, yang telah terdaftar sebagai PKP.

  1. Pajak Daerah dan Bea Cukai

Dalam konteks perencanaan pajak, penting juga untuk memahami pajak daerah dan bea cukai. Jika industri yang dioperasikan terkait dengan kewajiban pajak provinsi, pajak kota/kabupaten, bea masuk, dan cukai, maka pajak daerah dan bea cukai juga menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan pajak.

 

Perubahan Peraturan Perpajakan yang Harus Diperhatikan Pemilik Usaha

Pada aturan Pajak Penghasilan Dari tahun 2022, tarif pajak penghasilan (PPh) badan kembali ditetapkan sebesar 22%. Hal ini merupakan perubahan dari ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk periode 2020-2021 yang awalnya direncanakan akan diturunkan menjadi 20%.

Selain itu, wajib pajak juga harus memahami tentang PPh natura yang berkaitan dengan pemberian jenis-jenis barang atau fasilitas tertentu kepada karyawan yang kini tidak lagi dikenakan pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 (d) UU PPh, beberapa jenis barang yang bukan objek pajak meliputi:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman untuk seluruh pegawai
  2. Barang-barang yang diberikan sebagai akibat penugasan di suatu daerah
  3. Barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam
  4. Barang-barang yang dibiayai oleh APBN/APBD
  5. Barang-barang tertentu dengan ketentuan dan batasan tertentu.

Aturan Pajak Pertambahan Nilai Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mengalami peningkatan sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dan akan meningkat lagi menjadi 12% secara bertahap pada Januari 2025. Selain itu, beberapa komoditas tertentu yang sebelumnya bebas dari PPN kini telah dikenakan PPN. Komoditas tersebut meliputi:

  1. Barang-barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
  2. Jasa pengiriman surat yang menggunakan perangko
  3. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  4. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  5. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Oleh karena itu, wajib pajak badan yang beroperasi dalam sektor-sektor terkait harus melakukan penyesuaian terhadap biaya produk atau jasa yang mereka hasilkan.

Aturan Pajak Karbon Mulai tahun 2022, pemerintah akan memperkenalkan pajak karbon dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida untuk semua wajib pajak yang menghasilkan atau menggunakan emisi karbon dioksida.

Meskipun pada tahun 2022 ini, pajak karbon diuji coba terlebih dahulu di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, wajib pajak sebaiknya mulai mempersiapkan penyesuaian yang diperlukan, karena rencana perluasan objek pajak karbon akan diimplementasikan pada tahun 2025.

Aturan Sanksi Pelanggaran Pajak Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Bagian II yang berisi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ada perubahan skema sanksi untuk pelanggaran pajak yang lebih sederhana. Beberapa perubahan dalam skema sanksi meliputi:

  1. Sanksi atas ketidakpenyampaian SPT dan ketidakpatuhan wajib pajak
  2. Sanksi yang berlaku setelah adanya upaya hukum, namun keputusan yang mengikuti keberatan atau pengadilan memutuskan untuk mengesahkan ketetapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, Undang-Undang ini juga mengubah besaran sanksi atas kerugian negara.
Article is not found
Article is not found