Childfree Meringankan Beban Wajib Pajak?

Sobat Pajak | 2023-04-08 17:39:14 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sobat mungkin sudah sering mendengar topik mengenai childfree karena sedang menjadi topik yang banyak menimbulkan pro maupun kontra. Orang-orang cenderung memiliki opini nya masing-masing sehingga topik mengenai childfree ini menjadi trending topic di sosial media. Walaupun topik mengenai childfree ini sudah muncul sejak lama akan tetapi akhir-akhir ini topik tersebut kembali ramai diperbincangkan dan kembali terangkat dari berbagai aspek.  

Childfree merupakan pilihan setiap individu maupun pasangan untuk memilih tidak memiliki keturunan atau tidak memiliki anak. Banyak sekali alasan-alasan dibalik keputusan seseorang atau pasangan untuk memilih childfree. Ramai nya perbincangan tentang childfree menimbulkan banyak desas desus, seperti dengan menerapkan childfree maka Wajib Pajak bisa meringankan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak tersebut, atau sebaliknya. Apakah hal tersebut fakta? Yuk kita bahas! 

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

Terdapat beberapa asas dalam pemungutan pajak yang mendasari penerapan tarif pajak di Indonesia, salah satunya adalah asas equality atau asas keseimbangan. Asas tersebut menerangkan bahwa pemungutan pajak memiliki sifat yang adil dan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki oleh Wajib Pajak maka akan lebih seimbang pula tarif pajak yang dikenakan atas penghasilannya.  

Di Indonesia sendiri, landasan akan keseimbangan ini selalu menjadi pedoman penting yang selalu diperhatikan. Semakin tinggi kemampuan ekonomis Wajib Pajak, maka dalam pengenaan pajak nya akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh Wajib Pajak tersebut. Begitu juga sebaliknya, semakin kecil kemampuan ekonomis Wajib Pajak maka pengenaan pajaknya pun akan disesuaikan dengan kemampuan Wajib Pajak tersebut.  

Sobat pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dimana hal tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan bruto sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi lebih kecil.Besar nya nilai PTKP didasarkan pada status Wajib Pajak tersebut beserta jumlah tanggungannya.  

Mengapa fasiltas ini diberikan? Hal ini berkaitan dengan penerapan asas equality tersebut. Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang telah berkeluarga dan memiliki anak, maka pengeluarannya pasti akan bertambah pula sehingga kemampuan ekonomis untuk membayar pajak juga diperhatikan. Dengan kebijakan PTKP, pemerintah sangat memperhatikan aspek kesejahteraan keluarga sebagai salah satu hal terpenting dalam berjalan nya kehidupan bangsa.  

Peraturan mengenai PTKP ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 1 (Bab III Pajak Penghasilan) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang didalam nya menyebutkan bahwa PTKP per tahun diberikan sebesar Rp 54Juta untuk Wajib Pajak orang pribadi dan tambahan Rp 4,5Juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus dan juga anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimum tiga orang untuk setiap keluarga. Jika WP berpenghasilan lebih dari Rp 4,5Juta sebulan, maka WP akan dikenakan potongan PPh 21 karena penghasilan yang didapatkan melampaui batas atau PTKP. Sedangkan, bagi WP yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut, PPh 21 nya akan bernilai nihil, akan tetapi WP masih harus melaporkan SPT Tahunan PPh.  

 

Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak saat ini antaralain:  

  1. PTKP orang pribadi sebesar Rp54.000.000 
  2. PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000 
  3. Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000 
  4. Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00. Dengan jumlah tanggungan maksimum 3 orang. 

Penerapan ini ditentukan pada keadaan awal tahun pajak. Setelah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP maka akan didapatkan nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dalam istilah perpajakan, status untuk pasangan yang memilih childfree sendiri sama pengertiannya dengan Wajib Pajak yang sudah menikah tapi belum memiliki tanggungan (K/0). Dimana menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2021, besaran PTKP yang dikenakan atas status K/0 tersebut sebesar Rp 58.500.000. Maka itu, dapat disimpulkan bahwa keputusan untuk atau tidak childfree, bukan berarti akan mempengaruhi nilai PTKP yang akan dikenakan, karena besaran PTKP yang dikenakan untuk setiap Wajib Pajak sudah diatur berdasarkan status Wajib Pajak tersebut dan jumlah tanggungannya.  

Jadi apapun pendapat orang-orang mengenai childfree, hal tersebut merupakan pilihan setiap orang. Akan tetapi pilihan untuk childfree bukanlah solusi dalam mengurangi beban pajak yang akan dikenakan karena sesuai dengan asas equality besaran PTKP yang dikenakan kepada setiap Wajib Pajak akan disesuaikan dengan kondisi status Wajib Pajak dan jumlah tanggungannya.  

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found