Sobat Belajar: Siapa Saja Pemungut PPN?

Sobat Pajak | 2023-31-07 16:50:25 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sistem perpajakan di Indonesia, termasuk pemungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPN. PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka kegiatan usahanya. PPN ini pada umumnya ditanggung oleh konsumen akhir atau pembeli barang/jasa, sedangkan pelaku usaha bertindak sebagai pemungut PPN atas nama negara.

Pemungut PPN adalah orang atau badan yang melakukan penagihan atau pemungutan PPN kepada konsumen dan atas PPN yang sudah dipungut tersebut wajib disetorkan dan dilaporkan PPN nya oleh pemungut kepada negara. Sebagai contoh, dalam transaksi jual-beli antara produsen dan pengecer, pengecer akan menambahkan PPN ke harga jualnya dan kemudian menyetorkan PPN ini kepada negara. Dengan demikian, pengecer berperan sebagai pemungut PPN.

 

Dasar Hukum

 

Yang ditetapkan sebagai pemungut PPN adalah :

  1. BUMN
  2. Bendahara pemerintah
  3. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin meliputi:
    1. kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan migas
    2. kontraktor atau pemegang izin/kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi.

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PPN No. 42 tahun 2009, diatur bahwa pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN, maka Pemungut PPN tersebut wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak terutangnya (PPN).

  • Bendahara Pemerintah

Bendaharawan Pemerintah merupakan pejabat yang melakukan pembayaran dimana dananya berasal dari APBN atau APBD, yang dapat berupa Bendaharawan Pemerintah Pusat, Daerah tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten, maupun tingkat Kota.

Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) ditetapkan sebagai Pemungut PPN. Namun, dalam hal tertentu seperti di bawah ini, Bendahara Pemerintah tidak memungut PPN, yaitu dalam hal:

  1. pembayaran dengan total nominal paling banyak Rp 1.000.000, bukan pembayaran yang terpecah-pecah;
  2. pembayaran dalam hal pembebasan tanah;
  3. pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  4. Pembayaran dalam hal penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PT PERTAMINA;
  5. pembayaran rekening telepon;
  6. pembayaran jasa angkutan udara kepada perusahaan penerbangan
  7. pembayaran lainnya yang tidak dikenakan PPN.

 

  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan MIGAS dan Kontraktor atau Pemegang Izin/Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi

PPN atau PPN & PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin, maka dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib menyetorkan PPN atau PPN & PPnBM yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib melaporkan PPN atau PPN & PPnBM yang telah dipungut ke KPP tempat Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal:

  1. pembayaran yang total nominalnya paling banyak Rp10.000.000,00  termasuk PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan pembayaran terpecah.
  2. pembayaran penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  3. Pembayaran dalam hal penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PT PERTAMINA;
  4. pembayaran rekening telepon;
  5. pembayaran jasa angkutan udara kepada perusahaan penerbangan
  6. pembayaran lainnya yang tidak dikenakan PPN.

 

  • Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha milik negara adalah badan hukum yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah atau lembaga negara di suatu negara. Badan usaha milik negara biasanya dibentuk untuk mengelola aset atau sumber daya negara, menyediakan layanan publik, atau terlibat dalam kegiatan ekonomi dan bisnis yang berkaitan dengan kepentingan negara.

Namun, dalam hal tertentu seperti di bawah ini, BUMN tidak memungut PPN, yaitu dalam hal:

  1. pembayaran yang total nominalnya paling banyak Rp10.000.000,00 termasuk jumlah PPN & PPnBM yang terutang dan bukan pembayaran terpecah
  2. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN; 
  3. pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PT Pertamina 
  4. pembayaran rekening telepon; 
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara kepada perusahaan penerbangan; 
  6. pembayaran lainnya tidak dikenai PPN & PPnBM. 

 

Dengan adanya potong pungut, pemungut PPN pada tahap tertentu dapat mengumpulkan PPN dari transaksi-transaksi sebelumnya dan menyampaikan PPN tersebut ke pihak yang berwenang (biasanya Direktorat Jenderal Pajak) atas nama semua pelaku usaha yang terlibat dalam rantai distribusi tersebut. Hal ini membantu menyederhanakan dan memudahkan proses pemungutan dan penyetoran PPN, sehingga administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efisien.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found