Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan akan segera berakhir yakni tanggal 31 April 2018, sudahkah anda siapkan lampiran – lampiran yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan tersebut. Berikut daftar lampiran yang harus disiapkan dalam pelaporan SPT tahunan Badan
- SSP (Bukti Penerimaan Negara PPh Pasal 29)
- Laporan Keuangan ( Laporan Laba Rugi & Neraca ) dalam hal wajib pajak di audit wajib menyampaikan Asli Laporan Audit dan hasil scan dalam bentuk File PDF
- Transkrip Kutipan Elemen – Elemen dari Laporan Keuangan
- Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari Tahun Pajak – Tahun Pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 2A/2B
- Daftar Fasilitas Penanaman Modal. Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusu 4A/4B
- Daftar Cabang Utama Perusahaan. Wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang mempunyai kantor – kantor cabang atau tempat – tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 5A/5B
- Surat Kuasa Khusus. Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang pengisian SPT Tahunan-nya dikuasakan kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan PMK-229/PMK.03/2014
- Surat Penunjukan. Wajib dilampirkan untuk penyampaian SPT secara langsung melalui tempat pelayanan terpadu, dapat digantikan dengan copy Kartu Identitas Pegawai
Lampiran – lampiran lainnya
Advertisements
- Daftar Peredaraan Usaha bagi wajib pajak dengan omset dibawah 4,8 Milyar
- Daftar Niminatif atas pengeluaran biaya promosi dan entertainment, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mengeluarkan biaya promosi
- Pernyataan transaksi dalam Hubungan Istimewa ( Lampiran Khusus 3A/3B; 3A-1/3B-1; dan 3A-2/3B-2)
- Ikhtisar Transaksi Hubungan Istimewa
Hasil Scan Laporan Keuangan dan Bukti Penerimaan Negara dalam bentuk File PDF (dalam satu file)
Lampiran yang Baru
- Laporan penghitungan besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal (Per-25/PJ/2017 tanggal 28 November 2017) dan Laporan Utang Swasta Luar Negeri (Per-25/PJ/2017 tanggal 28 November 2017)
- Bagi wajib pajak yang memiliki utang dan mengeluarkan Biaya Pinjaman ( Kecuali Perbankan, Lembaga JAsa Keuangan dan Badan Hukum Berbentuk CV )
Note.
Setiap KPP mempunyai kebijakan masing – masing dalam persyaratan lampiran info lebih jelasnya hub KPP setempat
Demikian semoga bermanfaat