UMKM Beromzet Besar, Lebih Baik PT atau CV?

Sobat Pajak | 2024-02-05 14:12:59 | 15 days ago
article-sobat-pajak
UMKM Beromzet Besar, Lebih Baik PT atau CV

Jakarta - Salah satu tonggak perekonomian bangsa Indonesia, UMKM mempunyai peran yang sangat signifikan terhadap perkembangan ekonomi negara. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 60,5%.

Dalam menjalankan usaha, para UMKM tentu menginginkan legalitas yang bertujuan untuk mempermudah keberlangsungan bisnis. Karena jika usaha yang dijalankan sudah menunjukkan perkembangan, tentu dengan menjadikannya badan usaha akan lebih mempermudah untuk mengembangkan usahanya. Contohnya sebagai syarat memperoleh pinjaman usaha, memperoleh bantuan dari pemerintah, dan lain sebagainya.

Badan usaha yang masih sering digunakan di Indonesia ada 2, yaitu badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Sebelum menentukan badan usaha mana yang lebih baik, perlu kita ketahui perbedaan antara PT dan CV.

 

Perbedaan Badan Usaha CV dan PT

  • Bentuk Usaha

CV merupakan bentuk badan usaha non-hukum karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Sedangkan, PT sendiri bentuknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjadi badan usaha berbentuk badan hukum.

Bentuk badan hukum yang berbeda akan melalui alur pendaftaran dan pengesahan yang juga berbeda. PT harus didaftarkan dan disahkan langsung dibawah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebagai badan hukum. Sedangkan, CV secara sederhana dapat didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.

  • Modal Usaha

Modal usaha dalam mendirikan CV sampai saat ini belum terdapat aturan wajib yang mengatur terkait batas modal minimum disetor. Sedangkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8/2021 dalam Pasal 4 ayat (1), dalam pendirian PT harus disertai modal dasar minimal sebesar Rp50 juta atau sesuai dengan keputusan para pendiri perusahaan.

  • Status Kepemilikan

CV dapat didirikan minimal terdiri dari dua orang yang akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif dimana kedua pendiri tersebut wajib berkewarganegaraan Indonesia. CV juga dapat didirikan oleh sepasang suami istri, dengan syarat telah membuat perjanjian pisah harta.

Sedangkan, PT juga harus didirikan minimal terdiri dari dua orang yang akan dibagi menjadi bagian saham dan diantara pendiri tersebut diperkenankan berkewarganegaraan asing. Tetapi, jika seluruh pendiri merupakan WNA, maka perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Milik Asing (PMA) dan wajib mengikuti aturan khusus yang mengatur terkait Perusahaan Milik Asing.

  • Tujuan Perusahaan

Bentuk usaha CV memiliki tujuan yang terbatas di bidang tertentu. Bidang tersebut dapat seperti perdagangan, perbengkelan, perindustrian, pembangunan, pertanian, jasa, dan percetakan.

PT dapat menjalankan usaha sesuai dengan tujuan pendiriannya, sehingga mencakup berbagai bidang dibandingkan CV. Contohnya seperti PT non-fasilitas di bidang perdagangan, pembangunan, jasa, dan sejenisnya maupun PT usaha khusus seperti, pariwisata, perusahaan pers, forwarding, dan lainnya.

  • Kewajiban Perpajakan

Kewajiban perpajakan, baik PT maupun CV tentu wajib membayar pajak berupa gaji karyawan, kredit pajak, dan lainnya. Pajak final juga berlaku jika PT atau CV menyewa tanah/bangunan objek pajak.

Tetapi, pengenaan pajak PT dan CV akan berbeda pada saat memperoleh keuntungan. Pada CV, kekayaan pribadi akan sekaligus dihitung sebagai aset perusahaan dalam mendapat keuntungan. Maka dari itu, pengenaan objek pajak dalam CV akan berupa laba usaha.

Sedangkan, dalam PT aset perusahaan terdapat dalam saham yang terbagi oleh masing-masing pemilik saham yang nantinya akan mendapat laba ditahan dengan keuntungan pembagian laba berupa dividen. Maka dari itu, pengenaan objek pajak dalam PT tidak hanya berupa laba melainkan juga dividen.

 

Lebih Baik PT ata CV?

Dalam pemilihan bentuk badan usaha, baik PT ataupun CV harus disesuaikan dengan kebutuhan atau perencanaan bisnis.

Pentingnya bagi calon pengusaha untuk mempertimbangkan keberlangsungan bisnis, baik kelebihan maupun kekurangan dari berbagai struktur agar dapat membuat keputusan yang tepat dengan tujuan dan kepentingannya secara maksimal.

Article is not found
Article is not found